Monday, December 19, 2016
Pembunuh AYAM KAMPUS Divonis 15 Tahun Penjara
Pembunuh AYAM KAMPUS Divonis 15 Tahun Penjara
EXTREMMEPOINT.COM : - Miftalana, terdakwa kasus pembunuhan wanita yang disebut-sebut sebagai mucikari ayam kampus, Ayu Cahyawati, akhirnya harus mendekam 15 tahun dalam penjara. Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa yang melakukan pembunuhan di Kampus Unesa ini, tiga (3) tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntu umum (JPU) sebelumnya yakni 18 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (10/11) ini, diketahui ketua majelis hakim Sriyotmo Joko Sungkowo SH,menilai terdakwa dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan secara berencana." Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, dengan sadar dan dalam keadaan sehat melakukan pembunuhan secara berencana,"katanya. Menanggapi vonis tersebut, dengan tenang terdakwa mengaku akan pikir-pikir. Apakah akan mengajukan banding atau menerima. Sebelumnya, pada April lalu ditemukan sesosok mayat tanpa identitas di Kampus Unesa Surabaya. Setelah ditelusuri polisi, mayat tersebut adalah Ayu Cahyawati (21), warga Jalan Purwodadi II Surabaya. Setelah beberapa hari, pihak kepolisian menangkap terdakwa di Ciamis Jawa Barat. Kepada polisi terdakwa mengaku dendam karena korban yang berprofesi sebagai wanita penghibur dan mucikari ayam kampus ini menghina dan melecehkan ibunya, sehingga membuat terdakwa tersinggung. Terdakwa mengaku membunuh korban dengan cara mencekiknya menggunakan tali sling. Setelah korban dipastikan meninggal, tersangka kemudian membawa lari motor Yamaha Mio warna putih milik korban. (ROBBY)
Go to link Download